Jurnal 63, Myanmar dan Visa #10DaysForASEAN

Hampir semua negara di ASEAN, telah membebaskan pengurusan visa bagi wisatawan yang ingin berkunjung ke negaranya, namun tidak dengan Myanmar. Kenapa ya, berwisata ke Myanmar tidak cukup dengan mengandalkan paspor saja? Perlu atau tidak visa bagi perjalanan wisata? 
Saat Sekolah Dasar, ketika mempelajari Ilmu Pengetahuan Sosial tentang ASEAN pertanyaan yang selalu diberikan ketika ujian adalah "Siapakah sekretaris jenderal PBB yang berasal dari Burma (sekarang: Myanmar)?"
U Thant (Sekretaris Jenderal PBB 1961-1971 (wikipedia)
Sumber: http://www.nndb.com/people/155/000056984/u_thant.jpg
Visa adalah sebuah dokumen yang dikeluarkan oleh sebuah negara memberikan seseorang izin untuk masuk ke negara tersebut dalam suatu periode waktu dan tujuan tertentu (wikipedia). Visa berupa stiker yang ditempel di paspor dan merupakan izin berkunjung ke sebuah negara. Selain itu ada istilah bebas visa dan visa on arrival. Pada negara yang bebas visa, kita hanya perlu membawa paspor untuk berkunjung dan hal ini berlaku di negara kawasan ASEAN kecuali Myanmar. Visa on Arrival (VoA), artinya setelah pemegang paspor tiba di bandara negara yang menerapkan VoA, pemegang paspor diwajibkan untuk mengurus visa dan membayar sejumlah biaya administrasi untuk bisa masuk ke dalam negara tersebut. Jadi, tidak perlu mengajukan permohonan visa ke Kedubes di negara asal, karena bisa langsung mengurus di negara tujuan. Biasanya VoA ini diperbolehkan untuk kunjungan singkat saja, seperti berlibur atau kunjungan sosial(sumber). 
Myanmar bersama Laos adalah dua negara terakhir yang bergabung di Association of Southeast Asian Nations (ASEAN) pada tanggal 23 Juli 1997. Nama "Myanmar" mulai digunakan pada tanggal 18 Juni 1989. Pemerintahan militer (junta militer) yang memegang kepemimpinan di Myanmar sejak kudeta tahun 1988 bermaksud mengubah nama Burma menjadi Myanmar agar etnis non-Burma merasa sebagai bagian dari negara. Namun, nama Myanmar belum diadopsi oleh semua negara seperti beberapa negara persemakmuran Inngris yang tetap mempertahankan nama Burma (wikipedia). Nah, dalam postingan ini saya bermaksud mengucapkan terimakasih pasa @aseanblogger yang membuat saya mencari-cari informasi tentang Myanmar. Saya baru tahu bahwa bahwa pada november 2005 pemerintah Myanmar telah memindahkan ibukota dari Yangon ke Naypyidaw.
Untuk melakukan perjalanan ke luar negeri kita perlu memiliki dokumen perjalanan berupa paspor dan visa. Sembilan negara di ASEAN memberlakukan bebas visa bagi warga negara ASEAN yang berkunjung, namun hal ini tidak berlaku di Myanmar, Kenapa?. Setiap negara berhak memberi keputusan terkait visa dan kedatangan warga negara asing. Pemerintah Myanmar hanya lebih selektif dalam memberikan izin masuk ke Myanmar. Saya pribadi menganggap hal ini wajar, karena selama dua dasa warsa terakhir kondisi di dalam negeri Myanmar tidak stabil. Myanmar memang memberlakukan penggunaan visa bagi warga negara ASEAN, namun hal ini tidak terlalu sulit karena bisa menggunakan Visa on Arrival (VoA). Visa berkunjung ke Myanmar berlaku selama 28 hari.
Pada tahun 2015 kelak Komunitas Ekonomi ASEAN telah dimulai dan aliran bebas barang, jasa, investasi, dan tenaga kerja terampil, serta aliran modal menjadi lebih bebas diharapkan pemerintah Myanmar memberi kemudahan "bebas visa" bagi warga negara ASEAN yang datang ke negaranya. Dan mungkin di tahun 2015, negara-negara Asia Tenggara bisa bekerja sama membuat visa seperti visa schengen yang berlaku di 25 negara Eropa. Mungkin dengan adanya visa yang berlaku di 10 negara ASEAN akan meningkatkan kunjunggan wisatawan asing ke Asia Tenggara dan meningkatkan sektor pariwisata di Asia Tenggara.
Sumber: http://img.antaranews.com/new/2013/08/ori/20130809asean-members.jpg

You May Also Like

0 Comments